Bupati Busel Abaikan Perintah Pembatalan BKN Pelantikan Kadis, Kemendagri Tegas Segera Proses 

Kantor Kementerian Dalam Negeri.

SultraLight.Net – Terhitung telah tiga bulan sejak 13 Maret 2024 pembatalan Surat Keputusan Pelantikan eslelon II, III dan IV serta Pemblokiran data sebanyak 94 Pegawai. Akibat dilantik inprosedural tanpa melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan Mantan Pj Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badallah belum juga disikapi serius oleh Pemerintah Kabupate Busel.

Bupati Busel, H Muhammad Adios juga terlihat pernah mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), namun hingga saat ini kondisi daerah yang dipimpinnnya tersebut masih menggunakan tenaga pegawai yang status kepegawaiannya terblokir.

Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik dan Sosial (Populis), yang pernah melaporkan persoalan ini telah mendapat jawaban melalui pesan singkat, jika persoalan tersebut sudah akan segera diproses.

“Masih diproses ya, saya infokan (tindakan terhadap Pemda Busel) segera,” ungkap salah seorang pegawai Kasubag Tata Usaha Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Masih terkait persoalan Kemendagri, Pemda Busel baru saja mendapat predikat sebagai daerah dengan serapan anggaran terendah se-Indonesia dengan nilai merah yang hanya berkisar 1,9 persen saja.

“Bupati Buton Selatan terkesan melawan terhadap teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah kami adukan di Kementerian Dalam Negeri dan di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Faisal, Direktur Populis.

BACA JUGA :  Terpilih Ketiga Kalinya, Herfain Kembali Nahkodai Sparko Indonesia

Sebelumnya, aduan terkait dugaan maladministrasi mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Buton Selatan dan tidak kondusifnya pemerintahan Kabupaten Buton Selatan yang dibuktikan dengan adanya 94 ASN yang di blokir data kepegawaiannya oleh BKN.

Sedangkan di Bareskrim Mabes Polri terkait adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas pemerintahan selama periode mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Buton Selatan dan Bupati yang berkuasa saat ini.

Untuk diketahui, Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan surat peringatan melalui Surat Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 perihan Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.

Tidak sampai disitu, setelah Bupati dinilai abai dan terkesan melawan, BKN kemudian melakukan pemblokiran data pegawai yang dilantik melalui Surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan, tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.

BACA JUGA :  Tender Proyek Busel Semrawut, Oknum ASN Diduga Jadi Dalang Pengaturan

Di akhir masa jabatan Pj Bupati Buton Selatan bahwa di dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, namun di ayat (2) nya menyebutkan bahwa diperbolehkan namun dengan ketentuan wajib setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tindakan Bupati Buton Selatan yang mengindahkan surat teguran dari BKN agar membatalkan/mencabut Surat Keputusan dan mengembalikan ASN-ASN tersebut ke jabatan sebelumnya merupakan suatu tindakan yang tidak taat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta dapat berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan.

Jika mengacu kepada Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 yakni Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun.

admlight