Bawa Sajam Untuk Persiapan Tawuran, Lima Pelajar di Kendari Dibekuk Polisi

Saat Tim Patroli Polresta Kendari berhasil mengamankan 5 pelajar.

SultraLight.Net – Tim Patroli Polresta Kendari berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja yang masih berstatus sebagi pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa operasi tim Patroli tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 Wita, di jalan Bersih Hatiku Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Ke-5 tersangka, yang semuanya masih pelajar, tertangkap tangan membawa senjata tajam seperti golok sisir, celurit, parang, mata busur, dan katapel,” ujar AKP Fitrayadi.

AKP Fitrayadi juga menjelaskan bahwa awalnya Tim Patroli mendapat informasi tentang rencana tawuran di lokasi tersebut, selanjutnya Tim patroli segera mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan para remaja beserta barang bukti Sajam.

BACA JUGA :  Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Diantaranya yang berhasil diamankan adalah, DWP (16) yang beralamat di Kelurahan Mandonga Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, DPW berhasil diamankan dengan barang bukti sajam jenis Golok Sisir (Gosir).

JS (15), yang beralamat  di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Tobuha Kota Kendari, JS ditangkap dengan barang bukti Sajam 5 mata busur dan 1 katapel.

AR (17), alamatnya di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. AR diamankan karena memiliki sebuah Sajam jenis parang.

BACA JUGA :  Hadiri Tabligh Akbar, Ustadz H. Das'ad Latif Berikan Saran ke ASR

FAP (16), alamatnya di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. FAP diamankan beserta barang bukti sajam berupa Gosir,

Serta IND (16), Alamatnya di Kelurahan Tobuha Kecamatan Punggolaka Kota Kendari, IND juga berhasil diamankan beserta barang bukti sajam berupa 1 buah celurit.

Ke-5 tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dugaan sementara, kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan,” tegas AKP Fitrayadi.