SultraLight.Net – Sebanyak empat pria diamankan Polisi akibat kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat terjaring razia, Sabtu 28 Mei 2022.
Keempatnya bernama Masriadin (29), Andi Kia (38), Saldin (19), dan Alidun (37) terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, akibat ketahuan membawa sajam jenis badik dan parang saat digeledah polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp. Fitrayadi mengatakan jajaran Polresta Kendari bersama TNI, Dishub dan Pol PP Kendari telah melakukan cipta kondisi di 2 lokasi.
“Dalam cipkon di simpang Jalan Wayong dan Simpang Kendari Beach, telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka tindak pidana sajam (tertangkap tangan),” jelasnya, Minggu, 29 Mei 2022
Saat melakukan razia, dilakukan pemerisaan terhadap empat pria didua lokasi berbeda, petugas menemukan sajam yang disimpan di kendaraan dan didalam tas.
“Pada saat pemeriksaan barang bawaan lainnya, kemudian petugas menemukan sajam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Masriadin dan Andi Kia yang kedapatan membawa sajam jenis badik ditemukan didalam sadel motor.
Berbeda dengan Saldi, yang kedapatan membawa sajam jenis parang pendek, dan Alidun kedapatan membawa pisau lipat yang disimpan didalam tas.
“Kedua tersangka menyimpan didalam tas, dan kedua tersangka lainnya kedapatan menyimpan didalam sadel motor,” bebernya.
Kini keempatnya telah diamankan, dan dibawa ke Polresta Kendari beserta barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.
Keempat pria yang kedapatan membawa senjata tajam, dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun.