Aroma Korupsi Rp2 Miliar di USN Kolaka, Jaksa Bidik Peran Pimpinan

Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum

SultraLight.Net – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Sembilanbelas November Kolaka terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kolaka kini membidik peran pimpinan kampus dalam pengelolaan dana rutin tahun anggaran 2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2 miliar.

Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan tim penyidik pidana khusus bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan perkembangan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

BACA JUGA :  Teror Busur Kembali Terjadi, Wanita di Kendari Jadi Korban OTK

“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya, Kamis (2/5/2026).

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan mengingat posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana kampus.

“Semua akan diperiksa termaksud Rektor juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, termasuk dana penelitian dosen serta honorarium ujian. Selain itu, terdapat dugaan adanya dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini para dosen.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan, Bupati Muna Dijadwalkan Diperiksa Polisi, Dirkrimum Polda Sultra: Hanya Sebatas Saksi

“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” jelas pria akrab disapa Tanil itu.

Saat ini, Kejari Kolaka masih berkoordinasi dengan lembaga auditor negara guna memastikan nilai pasti kerugian negara. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses hukum lanjutan.

 

 

 

admlight