SultraLight.Net – PT Jagad Raya Tama (JRT) diduga melanggar regulasi Undang-undang Ketenagakerjaan serta mengabaikan masyarakat lokal di desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Perwakilan mahasiswa Palangga Selatan, Muhammad Amar Abdillah mengungkapkan bahwa adanya dugaan PT Jagad Raya Tama telah melanggar regulasi terhadap UU ketenagakerjaan.
Tentunya dalam hal ini masyarakat lokal yang berada di di desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, sangat kecewa dari kebijakan perusahaan PT JRT yang lebih memikirkan keuntungan.
“Namun buta akan masyarakat lokal yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan,” ungkapnya, Senin, 3 Februari 2025.
Terlebih lagi, PT Jagad Raya Tama tidak memperhatikan masyarakat dalam lingkar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Seharusnya perusahaan memperbadayakan masyarakat lokal yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah masuknya industri pertambangan, mata pencaharian masyarakat lokal melalui perkebunan menjadi rusak, dengan dalih kesejahteraan akan tetapi fakta di lapangan berbanding terbalik.
“Masyarakat lokal berulang kali meminta agar bisa dipekerjakan akan tetapi perusahaan tersebut selalu memberikan janji yang tidak masuk akal dan malah lebih banyak merekrut karyawan dari luar daerah,” lanjutnya.
Dirinya berharap, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sebagai pemangku kebijakan yang berdiri di atas kepentingan masyarakat mengambil sikap tegas kepada para investor.
“Pemerintah mengambil sikap tegas kepada para investor-investor agar segera mendapatkan solusi,” pungkasnya.







