Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Kendari   

Syamsir Munanto (25) saat dimintai keterangan oleh personel Polsek Poasia.

SultraLight.Net – Syamsir Munanto (25) Residivis Pencurian Motor (Curanmor) berhasil ditangkap personel Polsek Poasia.

Syamsir melakukan aksinya di Indekos yang berada di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam, pada menuturkan, Syamsir merupakan residivis.

BACA JUGA :  Kantor Walikota Jadi Tempat Simpan Barang Curian, Dua Remaja di Kendari Ditangkap Polisi 

“Sudah beberapa kali keluar masuk penjara, dan terakhir tahun 2020 dalam kasus yang sama,” katanya, Senin, 28 Februari 2022.

Sementara, lanjut Salam, ditangan Syamsir, tiga unit sepeda motor berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Kasus Moronene Rumbia VIII: LAM Soroti Kejanggalan, Laporkan 11 Warga ke Polda Sultra

“Barang bukti sudah dibawah ke Mapolsek Poasia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (Rm)

admlight