Koalisi Rakyat Konut Sebut Adat Harus Dijunjung Tinggi, Bukan Alat Politik Sesaat

Ketua Koalisi Rakyat Konut, Hendrik.

SultraLight.Net – Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menegaskan bahwa adat harus ditempatkan sebagai nilai luhur yang dijunjung tinggi, bukan dijadikan alat kepentingan sesaat oleh pihak tertentu.

Ketua Koalisi Rakyat Konut, Hendrik, menilai praktik memanfaatkan isu adat demi keuntungan pribadi atau kelompok belakangan semakin marak, terutama dalam konteks tambang dan konflik lahan.

Padahal, menurutnya, pengakuan adat sudah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dilakukan sepihak.

“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi harus melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan resmi. Jadi, pengakuan adat tidak otomatis berlaku begitu saja, apalagi dijadikan alat tawar-menawar politik,” tegas Hendrik, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA :  Hutan di Konawe Utara Terancam, PT Sumber Bumi Putra Diduga Langgar Izin IPPKH

Ia menekankan, pengakuan formal penting untuk melindungi adat itu sendiri agar tidak disalahgunakan. Tanpa mekanisme resmi, klaim adat hanya bersifat moral, tidak memiliki legitimasi hukum, dan rentan dipelintir untuk kepentingan pragmatis.

Dalam pandangan Koalisi, adat sejati adalah warisan moral dan budaya yang menjaga kehormatan bersama.

Hendrik mengutip falsafah Tolaki “Inae kona sara, iyye pinesara, inae lia sara, iyye pinekasara”, yang berarti siapa yang menghormati adat akan dihormati, sedangkan yang meremehkan adat akan dikenakan sanksi.

Sayangnya, falsafah ini terkadang dimanfaatkan segelintir pihak untuk memaksakan kepentingan politik. Padahal menghormati adat berarti menjaga marwah dan nilai-nilainya, bukan menjadikannya komoditas,” ujar Hendrik.

Koalisi Rakyat Konut mengingatkan bahwa isu adat sering dipakai untuk menolak investasi atau mendesak keuntungan ekonomi sepihak. Praktik semacam ini, kata Hendrik, justru merusak tatanan masyarakat, memecah belah, dan mengurangi nilai luhur adat itu sendiri.

BACA JUGA :  Koalisi Rakyat Konut Lahir, Gerakan Bersatu Lawan Ketidakadilan Tambang

“Adat harus dijunjung tinggi, bukan diperdagangkan. Kalau benar-benar ingin kuat, klaim adat harus sah melalui SK Bupati atau Perda. Dengan begitu masyarakat adat punya posisi legal untuk memperjuangkan haknya tanpa terjebak manipulasi politik,” tambahnya.

Koalisi menegaskan komitmennya untuk mendukung masyarakat adat yang sah secara hukum, sekaligus melawan pihak-pihak yang menyalahgunakan isu adat.

“Perjuangan adat sejati adalah untuk keadilan kolektif, bukan kepentingan individual,” tutup Hendrik.

 

 

admlight