Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan Daun Ganja Kering Melalui Jasa Ekspedisi

Ketgam: Penyelundupan Daun Ganja Kering yang dikemas didalam paket berisikan pakaian.

SultraLight.Net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi setempat menggagalkan penyelundupan paket ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan berawal dari informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa 5 Juli 2022 lalu.

Dimana terdapat sebuah paket berisikan Marijuana atau Daun Ganja Kering yang dikirim dari Medan dengan tujuan Kota Kendari melalui jasa ekspedisi pada Senin 4 Juli 2022.

BACA JUGA :  HUT ke-59 Kastor, Anton Timbang Gelar Syukuran Pembangunan Rumah Adat Tongkonan

“Penyelundupan tersebut berupa Daun Ganja Kering yang dikemas didalam paket berisi pakaian,” ungkapnya, Jumat, 8 Juli 2022.

Lebih lanjut, setelah barang tiba di Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu, Kendari, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera bergerak ke lokasi.

BACA JUGA :  Peringati Hut TNI ke-77, Ratusan Peserta Beradu Otot di Body Contest

“Tersangka berinisial MDA (25) dan barang bukti berupa Ganja Marijuana dengan berat brutto 68 gram, diamankan, kemudian diserahkan ke BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Sultra Light