Usai Vonis Bebas 3 Terdakwa Mafia Tambang, Ketua PN Kendari Dimutasi 

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

KENDARI – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), I Nyoman Wiguna dimutasi ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Hal tersebut dibenarkan Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi mengatakan kepindahan I Nyoman tertuang dalam surat Telegram Mahkamah Agung RI yang terbit sejak Januari awal 2022.

“Mutasi kepala PN Kendari ini merupakan bentuk penyegaran di tubuh PN,” katanya, Sabtu, 26 Februari 2022.

Kata Ahmad, sementara untuk mengisi kekosangan Ketua PN Kendari, ditempati oleh Wakil Ketua Salnofri Bya, sebagai Pelaksana Harian (Plh) sembari menunggu Ketua PN devenitif.

BACA JUGA :  IKA Fisip UHO Siap Gelar Mubes ke-3, Dirangkaikan Penanaman Pohon

Dikaitkan isu mutasi I Nyoman Wiguna dengan tiga terdakwa yang di vonis bebas pada kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida, Ahmad Yani menegaskan hal itu tidak benar.

“Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya I Nyoman Wiguna memvonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, diantaranya eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu.

BACA JUGA :  Razia Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Pasangan Mesum di Hotel di Konawe, Dua Diantaranya Masih Pelajar

Padahal, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Yusmin 10 tahun, Buhardiman 9 tahun dan Umar selama 13 tahun penjara. (Ad)

error: Content is protected !!