SultraLight.Net – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) segera dibayarkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Konut, Ahmad Sukanto Thayeb setelah mendapat intruksi dari Bupati Konut, H. Ikbar, SH.,MH terkait proses pembayaran TPP dini hari, Selasa, 18 Maret 2025.
Dijelaskan, pembayaran TPP bakal mulai di bayarkan Tanggal 19 Maret 2025 hingga sebelum libur Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun Proses ini hanya akan dibayarkan 2 bulan saja.
Proses pembayaran ini juga harus mengacu dengan presensi atau absensi dan kinerja setiap pegawai. Untuk presensi bakal dibayarkan sebesar 40 persen, sedangkan kinerja 60 persen.
“Pembayaran akan dilakukan 100 persen apabila kedua indikator tersebut terpenuhi antara Presensi dan kinerja fuul,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kabar baik ini juga berlaku dan akan diberikan kepada PPPK mulai angkatan pertama hingga angkatan 2023. Pihaknya menegaskan bawa tidak ada pembeda besaran TPP ini antara ASN dan PPPK
“Untuk perbedaan TPP tidak ada, karna kami bayarkan berdasarkan kelas jabatan,” pungkasnya










