SultraLight.Net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Adriansyah di perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin malam, 5 Juni 2023.
Penggeledahan dilakukan secara bersamaan termaksud PT. Aneka Tambang (Antam), dan PT. Lawu Agung Mining, oleh personil Kejati Provinsi Sultra dengan pengawalan aparat kepolisian.
Untuk diketahui, Kejati Provinsi Sultra sebelumnya telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka.
Di mana mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Sejumlah nama tersebut, di antaranya manajer PT. Antam berinisial HA, Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining berisinial GL, dan Andi Adriansyah selaku Direktur PT. KKP.
Tiga nama itu ditetapkan Kejati Provinsi Sultra sebagai tersangka atas kasus Kerjasama Operasional atau KSO.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Provinsi Sultra, Patris Yusrian Jaya, saat dijumpai awak media di kantornya di hari yang sama usai menggeledah.
Kata Patris, ketiga perusahaan tersebut bekerjasama melakukan aktivitas penambangan di lahan seluas 22 hektar di wilayah IUP milik PT. Antam.
Hanya saja, hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diterima PT. Antam.
Hasil penambangan tersebut diketahui dijual ke pihak lain dengan cara memanipulasi berkas yang ada.
“Sisanya dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.
Usai penetapan tersangka, Kejati Provinsi Sultra segera melakukan penggeledahan di tiga PT tersebut.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut tim penyidik sudah melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Patris juga menegaskan akan kembali memanggil sejumlah pihak lain untuk mengembangkan kasus tersebut.







