SultraLight.Net – Sengketa lahan persawahan seluas kurang lebih 500 hektare yang terletak di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga masih bermasalah akan diselesaikan secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe dan Forkompimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan di Kantor Camat Uepai, Senin,(4/12/2023)
Dari hasil kesepakatan warga dan pihak yang terkait dalam sengketa lahan, untuk sementara tidak diperbolehkan mengelola dilokasi sengketa lahan tersebut.
“Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu. Jadi pihak-pihak yang bersengketa kita larang mengelola dilokasi itu,” ungkapnya.
Melalui musyawarah yang digelar di Kantor Camat Uepai, menurut Kepala Kesbangpol Sultra Harmin Ramba, Pemerintah Kabupaten akan turun tangan melalui proses jalur hukum.
“Semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola di lokasi sengketa itu,” jelasnya.
Namun demikian, Pj. Bupati Konawe memberikan kesempatan kepada warga yang terlanjur menanam padi, untuk diberikan waktu sampai masa panen.
Kemudian tidak diperkenankan lagi untuk mengelola dilahan persawahan yang disengketakan sampai ada keputusan pengadilan.
“Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Setelah itu panen tinggalkan kita hargai karena sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti camat yang akan mengawasi terkait penanaman,” ujarnya.
“Semua lokasi kita statusnya normal dulu. Tidak boleh ada yang membangun, tidak ada yang komplain dan tidak ada boleh mengolah pada lokasi yang di sengketakan,” sambungnya.
Ia berharap masalah sengeketa lahan persawahan yang berlarut-larut jangan ada lagi komplain horizontal.
“Saya itu sederhana saja, kalau kita mau atur musyawarah tidak ada kesepakatan kita kembalikan ke jalur hukum dan saya bukan lembaga pengadilan yang harus memutuskan. Tapi yang memutuskan adalah pengadilan,” pungkasnya.