SultraLight.Net – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Mandonga meringkus seorang remaja berinisial S (16), karena diduga kerap membobol kios milik warga di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku spesialis pembobol kios diamankan polisi usai aksinya di salah satu kios terekam kamera pengintai CCTV, pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Kapolsek Mandonga, Kompol. Mochamad Salman mengatakan S membobol kios tersebut dan mengambil barang-barang elektronik, uang dan sejumlah barang berharga lainnya.
“Tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP,” ucapnya, Senin, 28 Februari 2022.
Dihadapan polisi, S nekat melakukan tindakan tak terpuji ini saat pemilik toko atau kios sudah tutup.
Beberapa tempat berhasil dijebol, dan pelaku terus-terusan melancarkan aksinya meski pernah berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
Saat ini, pelaku sementara diamankan di Polsek Mandonga. Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, untuk penanganannya,” pungkasnya. (Rm)