SultraLight.Net – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bombana meminta agar anggota keluarga melaporkan jika anaknya pernah dicabuli IP, seorang pria yang dilaporkan memperkosa seorang remaja laki-laki.
Permintaan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Muhammad Nur Sultan setelan kasus perkosaan remaja laki-laki dengan korban berinisial FM (17) terbongkar.
AKP Muhammad Nur mengungkapkan, musibah pahit yang dialami remaja asal Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, tersebut terjadi pada Minggu 12 Juni 2022 lalu.
FM diketahui diajak untuk datang kerumah pelaku IP dengan modus nongkrong dan cerita-cerita. Namun, diluar dugaan, pelaku memaksa korban untuk menyodominya.
“Setelah melakukan itu pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang-orang sambil memberikan uang yang berjumlah Rp. 150 ribu,” ungkapnya, Jumat, 8 Juli 2022.
Ia juga menjelaskan, usai seminggu setelah kejadian itu, korban mengalami kesakitan pada bagian kemaluan. Sehingga korban memberitahukan kepada pelaku.
“Ibu korban yang merasa curiga dengan sikap anaknya, dengan mendesak anaknya untuk jujur, sehingga anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya,” tambahnya.
Ibu korban yang sepontan kaget dan marah dan menyampaikan kepada suaminya, kemudian melaporkan kejadian ini di Polres Bombana.
AKP Nur Sultan menuturkan, bahwa perkara ini telah terima laporan polisinya. Ia juga sudah memerintahkan kepada kanit PPA untuk segera menindak lanjuti dan memproses kasus tersebut secara profesional.
Ia juga meminta kepada masyarakat, jika ada korban anak lain yang pernah dicabuli oleh pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Dan juga perlunya pengawasan ekstra oleh orang tua terhadap anaknya agar di dalam pergaulan tidak menyimpang,” pintanya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal, pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002
“Tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.