SultraLight.Net – PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja.
PKB tersebut disepakati dengan syarat tertentu seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 9 Agustus 2022.
Ketua Umum Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra, Ramadhan menjelaskan kesepakatan kedua pihak dengan syarat tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
“FKSPN memenuhi persyaratan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dimana kedua perusahaan tersebut juga setuju tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada karyawan yang ikut RDP ini.
“PT VDNI dan PT OSS tidak akan melakukan pemutusan kerja sepihak dan intimidasi terhadap karyawan yang hadir pada RDP,” ungkapnya.
Dalam berita acara yang diterima, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak. Di antaranya DPRD Sultra, PT VDNI dan OSS, FKSPN Sultra, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.