PT KES Tegaskan IPPKH Sah, Bantah Isu Produksi Tambang Ilegal

Saat Kepala Teknik Tambang (KTT) SK 321, Yuris Wirawan, bersama KTT PT MLP, Willy Budiman, dan KTT PT KES SK 255, Arifin Lahay.

SultraLight.Net – PT Kembar Emas Sultra (KES) meluruskan pemberitaan sejumlah media online yang menuding perusahaan melakukan aktivitas tambang tanpa izin dan tanpa dokumen resmi.

Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah sah diterbitkan, sementara aktivitas produksi tambang belum berjalan.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KES SK 321, Yuris Wirawan menegaskan bahwa IPPKH PT KES diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 8 Oktober 2024, setelah melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

“IPPKH kami sah secara hukum dan diterbitkan oleh KLHK. Jadi informasi yang menyebut PT KES tidak memiliki IPPKH adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Yuris.

Selain itu, Yuris juga membantah tudingan adanya produksi tambang ilegal. Menurutnya, perusahaan saat ini masih menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM, yang diperkirakan baru efektif pada triwulan IV 2025.

BACA JUGA :  Kejagung Ditantang: Usut Beking Tambang Ilegal, Pulihkan Hak Rakyat Konut

“Selama RKAB belum disahkan, kami tidak boleh melakukan produksi. Fakta di lapangan pun jelas, tidak ada kegiatan produksi, hanya pembangunan infrastruktur pendukung dan penataan lingkungan,” jelasnya.

Yuris menambahkan, aktivitas yang berjalan saat ini lebih difokuskan pada pemulihan kawasan eks tambang lama yang ditinggalkan sejak 2012.

PT KES memastikan kegiatan tersebut mengacu pada prinsip Good Mining Practice serta kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Langkah ini, kata Yuris, menunjukkan komitmen PT KES untuk taat hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA :  Minta Doa Restu dan Dukungan Warga Kolaka, Ini Alasan ASR Maju di Pilgub Sultra

“Kami menjalankan kewajiban sesuai regulasi, baik dari KLHK maupun Kementerian ESDM. Kami ingin memastikan bahwa aktivitas perusahaan justru memberi manfaat, bukan merusak,” ujarnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa yang menyoroti PT KES, perusahaan menilai tuduhan yang berkembang di publik lebih banyak bersumber dari informasi yang belum diverifikasi.

Karena itu, PT KES mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan prinsip check and recheck sebelum menyebarkan informasi yang dapat merugikan reputasi perusahaan.

Dengan klarifikasi ini, PT KES menegaskan kembali bahwa IPPKH perusahaan sah secara hukum, aktivitas produksi belum berjalan, dan semua kegiatan saat ini fokus pada penataan infrastruktur serta pemulihan lingkungan di Konawe Utara.

 

admlight