PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat Laonti, Kuasa Hukum Pemilik Lahan: Ini kan Aneh!

Ketgam: Kuasa Hukum pemilik lahan, Oldi SH.

SultraLight.Net – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) kembali berulah. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diduga kuat telah melakukan penyerobotan lahan milik warga, yang digunakan untuk jalan haulling.

Akses jalan haulling yang dilalui alat berat dah dump truck pengangkut ore nikel itu dibuka tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Kusa Hukum pemilik lahan, Oldi SH mengatakan, bahwa PT GMS sengaja menerobos lahan kliennya untuk mempermudah proses pengangkutan ore nikel menuju jetty.

Kendati lahan tersebut tengah bersengketa, lanjut Oldi, namun perusahan tidak dibenarkan membuka jalan haulling.

“Yang bersengketa ini antara warga. Perusahan tidak punya kewenangan untuk memanfaatkan lahan itu untuk kepentingannya. Terlebih lagi masih dalam proses hukum,” ungkapnya, Senin 6 Juni 2022.

Parahnya lagi, pihak perusahaan juga terindikasi melakukan perusakan di lahan yang diserobot itu. Satu unit pondok yang dibangun pemilik lahan bersama warga dirusaki preman hingga terguling di jurang.

BACA JUGA :  Sambangi Desa di Konsel, Warga Buke Siap Dukung ASR di DPR RI

Anehnya, pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran, sehingga pihak perusahaan leluasa kembali beraktivitas dengan melintasi lahan milik kliennya, tanpa ada izin dari pemilik lahan.

Sehingga, Oldi menduga telah terjadi kongkalikong diantara pihak perusahaan dan aparat penegak hukum, untuk melegalkan aktivitas penambangan dengan melintasi lahan milik warga.

Kecurigaan adanya konspirasi jahat antar aparat penegak hukum dan pihak perusahaan juga nampak dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel.

Padahal, ungkap Oldi, alasan hak yang menjadi dasar sengketa kliennya yakni SKT, yang notabene bukanlah produk dari pihak BPN.

“Ini kan aneh. Ada apa dengan pihak Polres Konsel? Kenapa melibatkan BPN dalam sengketa ini, padahal SKT itu kan bukan produk BPN,” ungkap Oldi.

Dirinya juga menegaskan, pihak BPN tak bisa mengintervensi persoalan SKT yang menjadi sengketa saat ini. Sebab SKT bukanlah produk dari BPN.

“Pihak BPN yang dihadirkan oleh kepolisian kemarin hanya menentukan titik koordinat lokasi itu, tapi tidak memiliki kewenagan untuk memutuskan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, pihak Pengadilan yang bisa memutuskan. Karena SKT itu bukan produk dari BPN, jadi tidak ada hubungannya penentuan titik koordinat dan SKT,” tegasnya.

BACA JUGA :  Survei Capai 63 Persen, TKD Prabowo-Gibran Optimis Mampu Mendulang Suara Banyak di Sultra

Di tempat yang sama, Kapolsek Laonti, Iptu Ismunandar mengaku tak tahu soal adanya aktivitas pihak perusahaan yang melintasi lahan milik warga.

Ditanya soal progres laporan pengrusakan, Kapolsek Laonti mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Polres Konsel.

“Nanti tanya saja ke Polres Konsel,” katanya.

Sementara itu, pihak PT GMS melalui Tubagus Riko membantah jika pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan.

“BPN sudah memploting titik koordinat berdasarkan SKT yang mereka miliki, dan batasnya jelas, jadi dimna letak penyerobotan lahannya,” ucapnya.

Selain dugaan penyerobotan lahan, PT GMS juga diduga tak membayarkan kompensasi terhadap warga selama dua bulan.

error: Content is protected !!