PHK Tanpa Surat Resmi, PT. ICM Dituding Injak Martabat Pekerja Konawe Utara

Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menuding perusahaan tersebut telah menginjak martabat pekerja lokal dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi.

SultraLight.Net – Tindakan sepihak yang dilakukan PT. Indos Cakra Mandiri (ICM), vendor penyedia tenaga kerja outsourcing di bawah PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) pada Site MLP, Kecamatan Langgikima, menuai kecaman keras.

Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menuding perusahaan tersebut telah menginjak martabat pekerja lokal dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi.

Langkah ini dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia dan mencederai hak-hak pekerja. Koalisi menegaskan, tindakan PT. ICM tidak hanya tidak profesional, tetapi juga mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT. ICM bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

“Tindakan PHK yang dilakukan oleh PT. ICM bertentangan dengan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) yang menegaskan bahwa PHK harus dihindari sebisa mungkin dan dilakukan melalui prosedur yang sah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perumda Konasara Jadi Wadah Resmi Kontraktor Lokal di Konawe Utara

Hendrik juga menyoroti aturan teknis yang diabaikan oleh perusahaan tersebut. Selain itu, Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap PHK wajib melalui pemberitahuan tertulis, mencantumkan alasan sah, dan dilakukan setelah proses perundingan bipartit.

“Oleh karena itu, PHK lewat pesan WhatsApp dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan penghinaan terhadap pekerja lokal,” tambahnya.

Koalisi mendesak PT. PPA mengambil langkah tegas terhadap vendor outsourcing ini. Pihaknya juga mendesak PT. PPA segera memutus hubungan kerjasama dengan PT. ICM.

“Vendor outsourcing semacam ini hanya akan menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan gejolak sosial di masyarakat Konawe Utara. Jika tidak segera diputus, maka yang akan terkena imbas adalah PT. PPA sendiri karena masyarakat akan melakukan sorotan keras,” kata Hendrik.

BACA JUGA :  Buah Jadi Favorit TKA di PT. OSS, Pedagang Raih Omset Jutaan Rupiah

Tak hanya itu, Koalisi juga melayangkan kritik keras kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Konawe Utara agar tidak bersikap pasif.

“Jangan hanya duduk diam! Kasus ini adalah ujian bagi Disnaker. Ini amanah, bukan pajangan. Disnaker wajib turun tangan, melakukan investigasi, dan menindak perusahaan yang melanggar aturan. Jika Disnaker terus berdiam diri, maka sama saja ikut melanggengkan ketidakadilan terhadap tenaga kerja,” tegasnya.

Koalisi menekankan bahwa pekerja lokal adalah bagian penting dari pembangunan daerah dan memiliki hak yang sama untuk dihormati.

“Pekerja bukan budak. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan,” tutup Hendrik.

Kasus ini memunculkan sorotan publik yang semakin kuat terhadap PT. PPA dan PT. ICM. Koalisi berjanji akan terus mengawal persoalan ini agar hak-hak pekerja lokal tetap terlindungi dan dijamin sesuai undang-undang.

 

admlight