Pelajar Tabrak Polantas, Kini Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Kendari

Ketgam: CCTV saat Polisi lalu lintas (Lantas) Polda Sultra, ditabrak seorang pengemudi mobil disimpang empat, dekat McDonald,s di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Hari Kamis (3/2/2022) lalu, sekitar Pukul 07.00 Wita.

SultraLight.Net – Penyidikan kasus pelajar yang menabrak seorang Perwira Polisi Lalulintas (Polantas) di Kota Kendari terus berlanjut.

Kini pelajar berinisial MS (16) memasuki babak baru, dimana berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Hal itu diungkapkan, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengatakan saat ini masih menunggu balasan dari Kejari Kendari, terkait pelimpahan berkas perkara seorang pelajar di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Guru SMP di Konsel

“Berkasnya masih ada yang kurang atau tidak terpenuhi, pasti akan dikembalikan, dan itu akan dikirim ulang lagi,” ungkapnya, Senin, 14 Maret 2022.

MS yang saat itu mengemudikan Honda City itu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melawan petugas kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 212.

“Kalau sudah lengkap semuanya, nanti akan langsung pelimpahan tersangka dan barang bukti P21,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tiga Rumah di BTN Alam Syabila II Dibobol Maling, Uang Tunai dan Barang Elektronik Raib

Atas kejadian itu Kompol Anggi Siahaan kemudian melaporkan dengan tanda bukti laporan dengan Nomor : TBL/29/II/2022/SPKT Polda Sultra.

Sebelumnya,  Kompol Anggi Siahaan merupakan polisi lalu lintas (Lantas) Polda Sultra, yang ditabrak lari seorang pengemudi mobil disimpang empat, dekat McDonald,s di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Hari Kamis (3/2/2022) lalu, sekitar Pukul 07.00 Wita. (Ad)

error: Content is protected !!