SultraLight.Net – Seorang pelajar berinisial FR (16) diamankan polisi karena membawa busur beserta pelontarnya. Minggu, 29 Mei 2022.
FR yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar diamankan di permandian air terjun di Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan pada hari Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, FR yang bersama kedua rekannya pergi ke tempat wisata air jatuh di jalan Lasolo.
“Setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut, FR dan rekannya tidak jadi masuk, karena tidak memiliki uang untuk membayar untuk masuk didalam wisata air jatuh,” ungkapnya melalui via whatsaap, Senin, 30 Mei 2022.
Lebih lanjut, karena tidak memiliki uang, FR bersama rekannya hendak pulang, namun salah seorang penjaga wisata mencoba menahan ketiga pelajar tersebut.
“Ditahan oleh penjaga gerbang wisata tetapi FR hendak lari, namun dikejar oleh beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata, pada saat tertangkap didapatkan benda tajam berupa 7 buah mata busur dan 1 ketapel,” lanjutnya.
FR yang kedapatan membawa busur di lokasi wisata, kini dibawah ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai Sajam,” pungkasnya.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, sesuai tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam (Sajam), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU. Darurat No.12 tahun 1951.







