SultraLight.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bedasarkan Ketentuan Pasal 120, angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.













