Kinerja Kejari Kolaka Diragukan, Kejati Sultra Diminta Tarik Kembali Laporan Dugaan Tipikor Perusda Kolaka

Pertambangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka.

SultraLight.Net – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka di kritik Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra.

Pasalnya AKAR Sultra meragukan Kinerja Kejari Kolaka yang tengah menanganai kasus-kasus besar yang hingga kini belum ada titik terang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua AKAR Sultra, Eko yang menegaskan Kejati Sultra harus menarik kembali laporan dugaan korupsi Perumda Kolaka dan tidak melimpahkan ke Kejari Kolaka.

Sebab, AKAR Sultra yakin Kejati Sultra dapat memproses dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Perumda Aneka Usaha Kolaka.

“Apa dasar melimpahkan ke Kejari Kolaka? Kejati Sultra lebih bisa menuntaskan ini contohnya seperti Kasus PT AMIN. Dan kalau ditangani oleh Kejati Sultra kasus dugaan korupsi Perusda Kolaka ini bisa terang benderang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aktivis Sultra Tantang Kejari Muna dan Kejati Bongkar Seluruh Jaringan di Balik Kasus Stadion Motewe

Eko juga mengatakan bahwa jika Laporan Dugaan Korupsi Perusda Kolaka dilimpahkan ke Kejari Kolaka pasti akan mendapatkan proses panjang. Mengingat beberapa kasus besar yang ditangani oleh Kejari Kolaka mandek dimeja Jaksa seperti dugaan Gratifikasi Pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022 lalu.

“Kasus Gratifikasi yang melibatkan Bupati Koltim saat ini saja belum ada progres. Padahan terakhir sudah proses penyidikan tapi belum ada tindak lanjut. Dan ini mau dilimpahkan lagi kasus besar dugaan Korupsi Perusda Kolaka saya yakin tidak akan tuntas,” katanya.

BACA JUGA :  Survei Capai 63 Persen, TKD Prabowo-Gibran Optimis Mampu Mendulang Suara Banyak di Sultra

AKAR Sultra juga menduga akan ada intervensi dari beberapa pihak jika kasus Perusda Kolaka dilimpahkan ke Kejari Kolaka. Dan hal tersebut akan menjadi hambatan utama penyidikan kasus yang merugikan Negara.

“Kami yakin akan ada intervensi dan itu sangat besar. Jadi tidak ada alasan Kejati Sultra harus menarik laporan tersebut dan diproses oleh Kejati Sultra,” tambahnya.

Untuk diketahui AKAR Sultra resmi melaporkan Perusda Aneka Usaha Kolaka di Kejati Sultra hari Kamis (26/7/2025) lalu. Dimana dalam laporannya Perusda Kolaka atas temuan BPK RI yang mengakibatkan kerugian Negara yang cukup besar.

admlight