KI Sultra Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Sidang sengketa informasi yang dilaksanakan di ruang sidang KI Sultra itu didominasi termohon dari badan publik desa.

SultraLight.Net – Menindaklanjuti laporan dari para pengadu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan tiga sidang sengketa informasi, Kamis 2 November 2023.

Sidang sengketa informasi yang dilaksanakan di ruang sidang KI Sultra itu didominasi termohon dari badan publik desa.

Kordiv Asosiasi Sosialisasi Edukasi (ASE) KI Provinsi Sultra, Rahmawati mengatakan tiga jadwal sidang yang dilaksanakan dengan beberapa agenda berbeda, mulai dari pemeriksaan pokok perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan putusan.

BACA JUGA :  Belum Ada Titik Temu, Warga Torobulu Tetap Tolak Aktivitas Pertambangan PT WIN

Lebih lanjut, pihaknya menggelar sidang sengketa informasi yang diadukan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), yang menghadirkan PPID Desa Lawey sebagai termohon.

“Agenda sidangnya adalah pemeriksaan pokok perkara,” ucap Rahmawati.

Kemudian, sidang kedua yang digelar dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan tiga PPID sebagai lembaga termohon yakni PPID Desa Puurau, Desa Lamongupa dan Desa Batumea.

BACA JUGA :  "Cinta dalam Segulung Sinonggi" Film Romantis Khas Sultra Akan Tayang 4 Januari 2024

“Pemohonnya dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK),” katanya.

Sedangkan agenda sidang yang ketiga digelar, pemohonnya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) dan termohonnya PPID Desa Polindu.

“Agenda sidang yang ketiga itu pembacaan putusan,” jelasnya.

Rahmawati mengungkapkan, dengan didominasinya sengketa informasi terhadap pemerintahan desa, pihaknya menganggap perlunya sosialisasi untuk lebih mendorong lagi hingga ke tingkat desa.

admlight