Kerugian Negara Rp 1,6 Triliun Direktur PT KKP Dituntut Rendah, Akar Sultra: Ada Apa?

Aliansi Keadilan Rakyat Sultra menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sultra.

SultraLight.Net – Aliansi Keadilan Rakyat (Akar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari, Senin 6 Januari 2025.

Hal tersebut mendesak Kejati untuk banding dan PN Kendari meninjau kembali atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Andi Adriansyah sebesar 1.6 triliun kasus yang melibatkan adik dari Ketua Umum Gerindra Sultra.

“Hari ini kami Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi tenggara bukan hanya sekedar aksi untuk mendesak dan meminta PN Kendari tetapi ini adalah bentuk kekecewan kami terterhadap APH yang kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Andi Adriansyah padahal ini merupakan kasus korupsi terbesar di Sultra 1,6 triliun, ada apa,” ungkapnya Eko Rama.

BACA JUGA :  Diupah 50 Juta, Tiga Pengedar Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Barang Bukti 2,5 Kg Sabu Disita

Menurutnya, Andi Adriansyah setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga pada tanggal 6 Mei 2024 di vonis 4 tahun penjara. Hal itu pula yang membuat Akar Sultra merasa bahwa hukuman tersebut sangat tidak berkeadilan.

“Vonis 4 tahun korupsi 1,6 Triliun, saya pikir sangat tidak masuk akal pelaku pencuri ayam bisa di penjara bahkan sampai dengan 10 tahun, loh ini yang merugikan negara triliun dan hukumannya lebih ringan. Inilah contoh bahwa hukum itu tajam ke atas tumpul ke bawah,” kata Ketua Akar Sultra.

BACA JUGA :  Kadin Sultra Kembali Salurkan Puluhan Tabung Oksigen dan Regulator di RSUD Kendari

Setelah unjuk rasa, Ketua Akar Sultra menyatakan bahwa akan tetap mengawal kasus terpidana Andi Adriansyah sampai keadilan betul-betul ditegakan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, pendidikan hukum itu harus, dan penegakan hukum itu wajib,” pungkasnya.

admlight