Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot Resmi Untuk Pelajar dan Umum di Kota Kendari Naik Segini

Ketgam: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Abdul Manas Salihin

SultraLight.Net – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penyesuaian harga tarif angkutan kota (Angkot).

Penyesuaian tarif ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September 2022 lalu.

Merespon kenaikan BBM ini, sebelumnya para pelaku usaha angkutan darat telah menaikkan tarif jasa secara sepihak.

Sehingga, untuk menghindarkan kenaikan yang bakal memberatkan penggunaan moda transportasi darat, Dinas Perhubungan melakukan penyesuaian tarif.

BACA JUGA :  Dukung Kinerja Brimob Polda Sultra, Pemkot Kendari Beri Bantuan Generator 80 PWL

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Abdul Manas Salihin mengungkapkan, untuk kenaikan tarif angkot untuk umum naik sekitar 20 persen, sedangkan untuk pelajar naik sekitar 15 persen.

“Tarif lama untuk umum sebelumnya Rp. 5 ribu rupiah naik menjadi Rp. 6 ribu rupiah. Untuk pelajar dari Rp. 3.500 jadi Rp. 4 ribu rupiah,” kata Abdul Manas Salihin, Kamis, 22 September 2022.

BACA JUGA :  Dit Lantas Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan

Dengan dikeluarkannya SK ini, maka kenaikan tarif angkutan umum yang baru telah resmi berlaku untuk semua rute di wilayah Kota Kendari.

“Tarif ini berlaku mulai hari ini (kemarin) sejak SK tersebut keluar,” pungkas Abdul Manas.

Sultra Light