SultraLight.Net – Diduga merusak hutan mangrove yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sultra, resmi melaporkan aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di Jakarta, Senin, (16/10/2023).
Pelaporan tersebut disampaikan langsung kepada media ini, oleh Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman bahwa telah melaporkan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove dan kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT WIN.
“Salah satunya adalah dugaan pengrusakan mangrove di luar IUP PT WIN, penambangan di dekat pemukiman dan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Andi Rahman.
Lebih lanjut, adapun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan pada Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009. Sehingga laporan dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT WIN harus diatensi.
“Dasar hukum pelaporan kami, sebagai berikut, Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” lanjutnya.
Saat ini, pihaknya sementara menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Gakkum KLHK, harapannya kasus tersebut bisa di atensi dan diperiksa sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada.
“Kami juga minta agar PT WIN segera di periksa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, kemudian Gakkum segera merekomendasikan IUP PT WIN di cabut oleh ESDM, karena IUP tersebut masuk dalam kawasan pemukiman masyarakat dan telah melanggar UU,” pungkasnya.
Untuk informasi tambahan, selain merekomendasikan Gakkum, WALHI juga berencana akan membuat rekomendasi pencabutan IUP PT. WIN di ESDM RI.







