SultraLight.Net – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berfungsi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhitung mulai hari ini, Rabu, 27 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Sat Lantas Polresta Kendari melalui unggahannya di akun instagram @satlantas_polrestakendari, Selasa, 26 Juli 2022.
“Hai sobat lantas Sat Lantas ingin menginformasikan bahwa ETLE akan mulai berfungsi besok tanggal 27 Juli 2022,” tulis akun @satlantas_polrestakendari.
ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Para pengendara lalu lintas yang melanggar akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via telepon selular.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Budayakan untuk tidak melakukan pelanggaran baik terlihat oleh polisi atau sedang tidak dilihat polisi, karena sejatinya tertib berlalu lintas bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain demi keselamatan banyak jiwa,” lanjut penjelasan pada unggahan itu.
Diketahui setidaknya ada 16 titik pantau kamera ETLE yang tersebar dibeberapa wilayah di Kota Kendari.
Terdapat 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) yakni.
1. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
2. TIdak mengunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Mengunakan plat no palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak mengunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 2 orang
10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.