SultraLight.Net – Dunia ketenagakerjaan di Konawe Utara tengah diguncang isu pemecatan sepihak yang memicu kemarahan publik.
Seorang pekerja kontrak PT. Indos Cakra Mandiri (ICM), vendor penyedia tenaga kerja non-skill di bawah naungan PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) Site MLP Kecamatan Langgikima, mengaku dipecat secara tidak terhormat.
Yang lebih mengejutkan, pemberitahuan pemutusan kontrak itu hanya disampaikan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
Korban berinisial R mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan perusahaan. Ia menerima pesan pemecatan pada 20 Agustus 2025 dari pihak HRD PT. ICM tanpa ada surat resmi maupun rapat klarifikasi.
“Saya merasa dipermalukan dan tidak dihargai. Saya dipecat hanya lewat chat, seolah-olah saya tidak berarti apa-apa bagi perusahaan. Tidak ada kesempatan untuk membela diri, padahal saya tidak bersalah,” ujarnya dengan nada kecewa, Sabtu (23/8/2025).
Padahal, R telah bekerja sejak 5 Desember 2024 dan dikenal memiliki catatan bersih tanpa teguran. Permasalahan bermula dari insiden kecil pada 26 Juli 2025, ketika ia tanpa sengaja mengambil helm kerja yang mirip dengan miliknya yang pernah hilang.
Rekaman CCTV memperlihatkan kejadian itu, dan R mengakui kesalahannya. Masalah tersebut bahkan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan rekan kerja yang bersangkutan.
Namun, beberapa pekan kemudian, keputusan pemecatan sepihak justru dijatuhkan kepadanya. Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang ikut angkat suara. Koordinatornya, Hendrik, mengecam keras langkah perusahaan.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sangat jelas mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus dihindari sebisa mungkin dan bila tidak bisa dihindari, harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Pemecatan via WhatsApp jelas tidak sah dan mencederai hukum,” tegasnya. Hendrik menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan.
“Kalau perusahaan bisa seenaknya memecat pekerja hanya lewat chat, siapa yang menjamin ribuan tenaga kerja lain tidak mengalami nasib yang sama? Ini adalah alarm keras bagi pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk turun tangan,” tambahnya.
Koalisi menuntut empat hal utama, pemulihan nama baik korban, pembayaran seluruh hak ketenagakerjaan termasuk pesangon, mediasi resmi oleh Dinas Tenaga Kerja, serta pertanggungjawaban PT. PPA sebagai perusahaan induk.
Mereka juga mengingatkan para pekerja untuk memahami hak-hak yang dijamin undang-undang dan menyimpan setiap bukti komunikasi.
“Pekerja bukan budak, dan negara hadir untuk melindungi hak-hak buruh,” tegas Hendrik menutup keterangannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena korban adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan bayi berusia delapan bulan.
Di tengah maraknya investasi di sektor tambang, kejadian ini menjadi peringatan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan martabat dan hak pekerja yang dilindungi hukum.







