SultraLight.Net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarangan siswa di daerah itu membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Kepala Dikbud Konawe, Suryadi mengungkapkan pihaknya telah mendapat surat permintaan dari Polda Sultra maupun Polres Konawe untuk menertibkan siswa. Khususnya, siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.
Terlebih lagi, siswa yang memakai motor dengan knalpot bogar, serta motor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya.
Menurut Suriyadi, motor dengan knalpot bogar sangat mengganggu karena suara bisingnya.
“Sejak terima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta agar mengeluarkan aturan sekolah terkait larangan membawa kendaraan, menggunakan knalpot bogar serta memakai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm dan surat-surat berkendara.
“Sekolah harus membuat tata tertib terkait larangan itu. Sehingga kalau melanggar tentu ada sanksi dari sekolah,” pintanya.
Jenis sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar. Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.
“Sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena itu meresahkan. Kita akan suruh ganti dengan knalpot standar,” pungkasnya.