SultraLight.Net – Seorang pria bernama Laode Muhammad Ruspan Takasi yang bekerja sebagai Dosen Universitas Terbuka (UT) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa berurusan dengan polisi.
Ini akibat laporan sang istri berinisial KRW terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan pelaku Ruspan melakukan tindak kekerasan, karena kesal dan curiga istrinya memiliki pria idaman lain alias selingkuh.
“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan tersangka terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” ungkapnya melalui via whatsapp, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kronologisnya, lanjut Mantan Dir Narkoba Polda Sultra, pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar jam 20.3 Wita, melakukan kekerasan terhadap istrinya.
“Bertempat di alamat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tersangka melakukan kekerasan hingga mengakibatkan luka,” jelasnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.







