Beraksi di Lima Lokasi Berbeda, Remaja Curanmor di Kendari Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku berinisial S (17) warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

SultraLight.Net – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat,16 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 Wita.

Diketahui, pelaku berinisial S (17) warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Penangkap tersangka berinisial S (17) berdasarkan bukti permulaan yang kuat, dimana S diamankan di Lorong Palapa, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Bunga Matahari II, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat pada Jumat, 2 September 2022 lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

BACA JUGA :  Ketua DPD Gerindra Sultra Bagikan 23 Ribu Paket Sembako

Sebelumnya, korban yang bernama Sardianti (24) pergi belanja didepan kostnya. Namun tidak memperhatikan motornya, setelah ia pulang dari belanja ternyata motornya tersebut sudah tidak ada diparkiran.

“Menurut tetangga kost korban, masih melihat motor tersebut di parkiran pada pukul 10.00 Wita. Adapun Motor yang hilang Jenis Yamaha 54P Mio J berwarna hitam Nomor Polisi DT 6244 BL,” jelasnya.

Selanjutnya, Fitrayadi mengatakan penangkapan bermula ketika, pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong.

BACA JUGA :  Disiapkan Selama Ramadhan, BI Sultra Luncurkan 15 Armada Pelayanan Kas Keliling Penukaran Uang Rupiah

“Pelaku mendorong motor tersebut kerumah temannya. Kemudian keesokan harinya pelaku merusak kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan obeng lalu membawa pergi,” lanjutnya.

Dihadapan polisi, pelaku juga membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lima tempat berbeda di Wilayah Kota Kendari.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan maksimal hukum 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sultra Light