Bea Cukai Kendari Ungkap Pengiriman Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Ketgam: Narkotika berupa daun ganja kering (maijuana) dengan berat brutto 7,70 gram, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

SultraLight.Net – Bea Cukai Kendari bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja terhadap seorang pemuda berinisial R (24).

R (24) ditangkap saat akan mengambil paket yang diduga narkotika berupa daun ganja kering (maijuana) dengan berat brutto 7,70 gram, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangkaraya yang diterima pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, didapatkan informasi adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare tujuan Kota Kendari berisikan narkotika.

BACA JUGA :  Bank Sultra dan Pemkab Konkep Satukan Langkah, Sinergi Keuangan Daerah Kian Solid

“Saat paket tiba di gudang perusahaan pada hari Senin, 6 Juni 2022, di ekspedisi Kendari, penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut,” jelasnya, Rabu, 8 Juni 2022.

BACA JUGA :  Sajam Jadi Alasan Jaga Diri, Tujuh Pengendara Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Berstatus Mahasiswa

“Maka dilakukan penindakan oleh tim gabungan dan dilakukan pemeriksaan, didapati isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana,” bebernya.

Sultra Light