Ampuh Sultra Datangi Kejagung, Desak Kasus PT BSJ yang Mandek di Kejati Sultra

Perwakilan Ampuh Sultra mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mendesak agar kasus yang sudah lama mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera ditindaklanjuti, Jumat, 19 September 2025.

SultraLight.Net – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengambil langkah serius terkait dugaan pelanggaran hukum kehutanan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ).

Perwakilan Ampuh Sultra mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mendesak agar kasus yang sudah lama mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera ditindaklanjuti, Jumat, 19 September 2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan laporan terkait dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, telah dilayangkan sejak 13 Desember 2024 lalu. Namun hingga kini, laporan tersebut belum ada perkembangan yang signifikan.

“Kami ingin sampaikan, bahwa kehadiran kami di Kejagung RI hari ini merupakan upaya pressure terhadap laporan kami yang mandek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 13 Desember 2024 lalu terkait dugaan tindak pidana bidang kehutanan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, laporan itu telah menguraikan secara rinci dugaan pembukaan kawasan hutan lindung seluas 87,36 hektar yang dilakukan PT. BSJ tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut, kata Hendro, juga diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA :  Berstatus Quo, Ditreskrimsus Polda Sultra Hentikan Seluruh Aktivitas PT BBDM Versi Yori Yusran

“Berdasarkan temuan BPK RI, bukaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ seluas 87,36 hektar merupakan bukaan atas aktivitas pertambangan,” terangnya.

Hendro menegaskan, kasus PT. BSJ ini memiliki kemiripan dengan kasus PT. TMS di Pulau Kabaena, di mana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung melakukan penindakan.

Karena itu, ia mendesak agar perlakuan hukum terhadap PT. BSJ juga berjalan adil tanpa diskriminasi.

“Jadi temuan BPK RI soal bukaan kawasan hutan lindung antara PT. TMS di Kabaena sama dengan PT. BSJ di Lasolo Kepulauan. Seharusnya penindakannya juga sama,” tegasnya.

Di hadapan perwakilan Kejagung, Ampuh Sultra meminta agar Kejaksaan Agung segera menurunkan tim untuk investigasi langsung di lokasi PT. BSJ.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sultra Sarapan Nasi Ompreng Bersama WBP

Mereka juga berharap Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto dapat berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran.

“Kami harap agar penindakan oleh Satgas PKH bisa adil dalam melakukan penindakan. Jangan ada upaya diskriminatif,” pintanya.

Selain itu, Hendro juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan figur ternama dalam jajaran direksi PT. BSJ, termasuk nama bos Lamborghini Indonesia. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi salah satu faktor lambannya penindakan kasus tersebut.

“Ada nama bos mobil mewah (Lamborghini) sebagai direksi, kami menduga ini salah satu alasan Kejaksaan atau Satgas PKH belum melakukan penindakan terhadap PT. BSJ,” ujarnya.

Ampuh Sultra memastikan akan terus mengawal kasus dugaan perambahan hutan lindung ini sampai ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami akan kawal sampai ada penindakan di lokasi PT. BSJ,” tutup Hendro.

admlight