SultraLight.Net – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari yang dinilai tidak pro terhadap para pekerja.
Dimana terdapat salah seorang karyawan berinisial YY (42) diberhentikan secara sepihak oleh PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN).
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi mengatakan bahwa Disnaker Kota Kendari tidak bisa melihat situasi dan memberikan solusi pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu, terkait hak pekerja PT PCN, yang sudah berdidikasi selama 20 tahun.
Dimana Pekerja berinisial YY di kontrak oleh PT. PCN sebagai tenaga alih daya dengan sistem kontrak per satu tahun sejak tahun 2022 dengan beralihnya pengelola tenaga alih daya dari PT. PLN Nusa Daya kepada PT. PCN sampai dengan tahun 2024 pada bulan September sejak di terimanya Surat PHK dari PT. PCN.
Namun, berjalannya kontrak tersebut, diberhentikan dengan cara PHK sepihak oleh pengusaha tanpa menerima pembayaran hak-haknya sebagai pekerja baik dari perusahaan pertama hingga perusahaan terakhir (PT. PCN) sebagai perusahaan yang melanjutkan kontrak kerja tenaga alih daya PT. PLN (Persero).
“Kami menduga ada penyalagunaan administrasi oleh pihak perusahan yang bermitra dengan PLN, yang selalu menggampangkan perahlian kontrak tenaga ahli daya dari perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Tanpa memperhitungkan hak dari perusahaan sebelumnya,” ungkapnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Atas peristiwa PHK yang dialami YY, mestinya, Disnaker Kota Kendari menyampaikan kepada kepihak PT. PCN terkait hak pekerja yang harus diselesaikan dan membuat berita acara serah terimah antara perushaan yang lama dan perusahaan baru.
Apabila, hak-hak yang pekerja yang masih terikat perushaan sebelumnya apakah menjadi kewajiban perusahaan yang baru atau diselesaikan dulu oleh perushaan sebelumnya.
“Namun, Disnakerperin Kendari sebagai mediator tidak memberikan solusi, justru memberikan saran untuk menyelesaikan hak-hak pekerja pada perushaan terakhir saja, sehingga ini ada dugaan kongkalingkong, yang diduga Disnaker Kendari lebih mengutamakan perusahaan dari pada pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, bahkan PT. PCN juga di duga telah melakukan suatu rekayasa kesalahan terhadap karyawan adanya tuduhan terhadap Pelanggaran P2TL yang di tuduhkan kepada karyawan PT. PCN tanpa adanya bukti yang bisa di pertanggung jawabkan di mata Hukum.
“Sudah 20 tahun bekerja dan di PHK sepihak tanpa ada masalah, dan ada tuduhan yang dilayangkan dari pihak PCN, tapi tidak bisa dibuktikan,” lanjutnya.
Dirinya juga menambahakan mestinya Disnakerperin Kota Kendari memberikan sanksi yang memberatkan kepada para perusahaan agar tidak kali terjadi hal-hal seperti ini kepada para pekerja.
“Bahkan terkesan ada lebih menitikberatkan ketakutan pada kerugian perusahaan ketimbang kerugian pekerja,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, dan masih berupaya melakukan konfirmasi.







