Aktivis Geruduk KPKNL Kendari, Soroti Dugaan Lelang Aset Umar Samiun Tak Transparan

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang aset milik debitur Samsu Umar Abdul Samiun.

SultraLight.Net – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu menggeruduk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Senin (27/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang aset milik debitur Samsu Umar Abdul Samiun.

Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan orasi secara bergantian. Salah satu orator, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan bahwa proses lelang aset yang dilakukan melalui KPKNL Kendari dinilai sarat kejanggalan dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip “clean and clear”.

Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen pengumuman lelang, terdapat dua objek berupa tanah dengan luas masing-masing 2.150 meter persegi (SHM Nomor 02227) dan 1.225 meter persegi (SHM Nomor 01094) yang diumumkan pada 6 April 2026. Kedua aset tersebut ditawarkan dengan klausul “apa adanya” atau as is.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ekonomi, Kadin Dukung Pembangunan Pembangkit Tenaga Nuklir di Sultra

“Penggunaan klausul ini bukan sekadar formalitas, melainkan mengindikasikan adanya potensi persoalan hukum yang belum tuntas, baik dari sisi penguasaan fisik maupun kepastian status hukum aset,” ujar Arnol.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pemenang lelang kerap menghadapi konflik dengan pihak lain yang masih menguasai objek. Hal ini menunjukkan belum adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum atas aset yang dilelang.

Para aktivis menilai, kondisi tersebut justru memindahkan seluruh risiko kepada peserta lelang tanpa disertai transparansi yang memadai dari penyelenggara. Mereka juga mempertanyakan alasan penggunaan klausul as is dalam pengumuman lelang yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, massa aksi turut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses penetapan pemenang lelang. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dijunjung dalam setiap tahapan lelang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

BACA JUGA :  Kinerja Kejari Kolaka Diragukan, Kejati Sultra Diminta Tarik Kembali Laporan Dugaan Tipikor Perusda Kolaka

“Atas dasar itu, kami mendesak KPKNL Kendari untuk segera membatalkan pengumuman lelang terhadap objek yang belum memenuhi prinsip clean and clear, khususnya pada kode lot ERVD5D dan 3KLMMV,” tegas orator lainnya.

Tak hanya itu, Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu juga meminta KPKNL Kendari membuka secara terbuka alasan penggunaan klausul as is, termasuk menjelaskan kondisi riil objek serta dasar hukum yang melatarbelakanginya.

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPKNL Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para aktivis.

 

 

admlight