SultraLight.Net – Puluhan warga Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, menggelar aksi penyampaian aspirasi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Konawe Nikel Nusantara. Aksi tersebut berlangsung di jalur hauling perusahaan sebagai bentuk protes atas berbagai persoalan yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pihak perusahaan, meskipun perusahaan telah beroperasi lebih dari satu dekade di wilayah tersebut.
Aksi yang diikuti sekitar 50 warga itu tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Morombo (FPRM). Mereka berkumpul sejak pagi hari di sekitar jalur operasional perusahaan dan menyampaikan aspirasi melalui orasi terbuka. Massa aksi yang didominasi oleh kaum ibu-ibu itu membawa sejumlah tuntutan yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sepuluh poin tuntutan kepada PT Konawe Nikel Nusantara. Tuntutan tersebut berangkat dari berbagai persoalan yang selama ini dirasakan warga, mulai dari dampak aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur desa hingga harapan agar keberadaan perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan warga adalah pembangunan jalan hauling khusus bagi kendaraan operasional tambang. Warga menilai penggunaan jalan desa sebagai jalur operasional perusahaan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan jalan serta terganggunya aktivitas masyarakat sehari-hari.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar kendaraan tambang tidak lagi melintasi kawasan permukiman warga. Mereka menilai lalu lintas kendaraan operasional perusahaan yang melintas di wilayah pemukiman berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Masyarakat juga menuntut transparansi dalam pelaksanaan program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Warga berharap program-program tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional tambang.
Dalam orasinya, tokoh pemuda Konawe Utara, Hendrik, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat Morombo merupakan aspirasi yang lahir dari kondisi sosial dan ekonomi yang dihadapi warga selama bertahun-tahun.
“Perusahaan ini sudah beroperasi cukup lama di wilayah kami. Maka sudah sewajarnya masyarakat Desa Morombo merasakan manfaat nyata dari aktivitas pertambangan tersebut, baik melalui peningkatan ekonomi, kesempatan kerja, maupun terbukanya peluang usaha bagi masyarakat lokal,” ujar Hendrik.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada amanat konstitusi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam dari wilayah ini juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat di sekitar tambang ikut merasakan kesejahteraan,” tegasnya.
Sementara itu, Mustaman dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan pertambangan sejatinya dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat apabila memiliki komitmen yang jelas dalam membangun hubungan yang baik dengan warga sekitar.
“Perusahaan tidak boleh hanya datang mengambil sumber daya alam, tetapi juga harus mampu membuka ruang ekonomi bagi masyarakat lokal, melibatkan tenaga kerja setempat, serta memberikan peluang usaha bagi warga,” ungkap Mustaman.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menolak melakukan pertemuan dengan pihak humas perusahaan karena dinilai tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis terkait tuntutan warga. Massa aksi meminta agar pihak perusahaan menghadirkan perwakilan manajemen yang memiliki kapasitas pengambilan keputusan sehingga dialog yang dilakukan dapat menghasilkan solusi konkret.
Sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka mendapat perhatian serius, masyarakat kemudian melakukan penutupan sementara terhadap jalur hauling perusahaan dengan memasang palang di lokasi aksi.
Situasi aksi kemudian dimediasi oleh aparat kepolisian dari Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh La Ajima. Proses mediasi berlangsung di rumah Kepala Desa Morombo dengan menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak perusahaan.
Dalam mediasi tersebut, La Ajima meminta pihak perusahaan untuk menepati komitmen yang telah disepakati terkait rencana pertemuan lanjutan dengan masyarakat.
“Saya minta perusahaan menepati komitmennya. Kalau sudah disepakati akan ada pertemuan dengan masyarakat pada hari Sabtu, maka itu harus benar-benar direalisasikan,” tegasnya.
Masyarakat Desa Morombo berharap pertemuan tersebut dapat menjadi momentum penting untuk mencari solusi atas berbagai tuntutan yang telah disampaikan. Warga juga menegaskan bahwa dialog yang akan dilakukan diharapkan dihadiri langsung oleh pihak manajemen perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Namun demikian, warga memberikan peringatan bahwa apabila pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas serta tidak diikuti dengan komitmen nyata dari perusahaan, maka masyarakat Desa Morombo menyatakan siap melanjutkan aksi demonstrasi secara berkelanjutan.
Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa mereka akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dilakukan evaluasi terhadap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Konawe Nikel Nusantara.







