SultraLight.Net – Sebanyak 504 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari menerima pengurangan masa tahanan atau remisi jelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dimana saat ini, total keseluruhan WBP yang ada di Lapas Kelas II A Kendari berjumlah 701 orang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, dari 701 WBP yang ada di lapas, terdapat 666 yang beragama Islam.
Untuk Narapidana (Napi) yang diusulkan mendapat remisi atau potongan masa tahanan sebanyak 504.
“Dari 666 WBP yang beragama islam yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi 504 orang,” ungkap Abdul Samad Dama kepada media, Minggu 24 April 2022.
Abdul Samad Dama mengungkapkan, WBP terbanyak yang mendapat remisi yakni Napi yang terjerat kasus narkoba. Jumlahnya sekitar 264 orang.
Sedangkan untuk Napi yang terjerat kasus korupsi 2 orang yang mendapat remisi dari total WBP sebanyak 30 orang.
“Untuk sisanya yakni dari WBP yang terjerat pidana umum,” pungkasnya. (RS)