SultraLight.Net – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA) menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra)
Sorotan ini muncul setelah yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Ketua DPD PATRI Sulawesi Tenggara, yang dinilai berpotensi mencederai independensi dan netralitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Koordinator AKAR-SULTRA, Eko Rama, menegaskan bahwa Ombudsman harus berdiri di atas prinsip independensi dan bebas dari kepentingan organisasi eksternal yang dapat mempengaruhi objektivitas lembaga tersebut.
“Lembaga Ombudsman selain harus independen, juga wajib netral. Jika pimpinan Ombudsman memegang jabatan lain di organisasi eksternal, hal itu berpotensi mengganggu dan mencederai prinsip dasar Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik,” ujar Eko Rama, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pimpinan maupun anggota Ombudsman dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi lain, terlebih organisasi yang bersifat publik, struktural, atau memiliki keterkaitan dengan partai politik.
“Undang-undang sudah jelas melarang Ketua atau anggota Ombudsman untuk menjabat organisasi lain. Apalagi organisasi seperti PATRI, yang sering menjadi mitra kementerian maupun lembaga negara, yang justru bisa menjadi objek pengawasan Ombudsman,” tegasnya.
Menurut AKAR-SULTRA, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap Ombudsman sebagai institusi pengawas yang seharusnya objektif dan tidak berpihak.
Eko Rama juga mendesak agar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait jabatannya sebagai Ketua DPD PATRI Sultra.
“Rangkap jabatan ini berpotensi menyalahi aturan dan kode etik. Kami berharap Ombudsman RI pusat mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar, dan yang bersangkutan harus segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat,” tutup Eko Rama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dari AKAR-SULTRA.







