Kejati Sultra Telaah Laporan Soal PT Kasmar Tiar Raya, LINK Sultra: Masuk Angin

Saat Ketua Eksekutif LINK Sultra, Andriansyah Husen usai memasukkan bukti-bukti tambahan tentang dugaan pelanggaran PT Kasmar.

SultraLight.Net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima dugaan pelanggaran PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang merugikan Negara, Selasa (3/12/2024) lalu.

Namun saat ini laporan tersebut masih dalam proses Telaah Kejari Sultra yang proses oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra, dimana sesuai Keputusan Jaksa Agung (Kepja) Nomor 249 tahun 2020 tantang Standar Oprasional Prosedur di Lingkup Kejaksaan Proses Telaah maksimal Tiga hari mendapatkan disposisi.

Proses telaah tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sultra, Dody yang dikonfirmasi Rabu (11/12/2024) media ini dirinya menjelaskan pasca laporan Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra melaporkan dugaan pelanggaran PT KTR, Kejati masih dalam proses telaah.

“Masih proses Telaah laporannya,” katanya.

Saat ditanya Bidang yang diberikan disposisi oleh Kejati Sultra Hendro Dewanto untuk memproses laporannya tersebut, Kasi Penkum mengatakan bahwa yang memproses laporan tersebut adalah Bidang Pidana Khusus.

BACA JUGA :  PT Kasmar Pungut Biaya Inapornet Rp 130 Jutaan, Pajak Sandar Tongkang

“Diproses oleh Pidsus,” singkatnya.

Ketua Eksekutif LINK Sultra, Andriansyah Husen yang juga dikonfirmasi usai memasukkan bukti-bukti tambahan tentang dugaan pelanggaran PT Kasmar yang beroperasi di Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut) di PTSP Kejati Sultra mengatakan Kejati jangan main mata perusahaan yang diindikasi merugikan Negara. Karena pihaknya akan mengawal laporannya hingga PT Kasmar diproses hukum.

“Laporan kami masukkan Tanggal 3 Desember, tapi menurut Kasi Penkum masih proses Telaah Pidsus. Ingat Kepja Nomor 249 tantang SOP laporan di Pidana khusus jangka Waktu telaah itu paling lama 3 hari, dan laporan kami sudah 10 hari sudah Kejati Sultra,” paparnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ekonomi, Kadin Dukung Pembangunan Pembangkit Tenaga Nuklir di Sultra

Pria akrab disapa Binggo ini juga mengatakan bahwa dirinya akan meneruskan laporan ini di Kejaksaan Agung (Kejagung) agar laporannya menjadi atensi ke tingkat Bawah.

Dimana dirinya tidak mau Korps Adhyaksa dirusak oleh oknum-oknum yang diduga mau melindungi perusahaan yang diindikasi merugikan Negara.

“Jangan biarkan masyarakat beropini tentang kinerja Kejati Sultra saat ini, dan jangan salahkan kami jika berspekulasi Kejati Sultra masuk angin dalam memproses laporan kami tentang pelanggaran PT Kasmar,” tegasnya.

Untuk diketahui LINK Sultra melaporkan dugaan beberapa pelanggaran PT Kasmar di Kejati Sultra, diantaranya dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada para Trader dan dugaan penjualan Dokumen Terbang (Dokter) kepada para Kontraktor Minning yang beroprasi dilahan Koridor.

Sultra Light