SultraLight.Net – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengamankan seorang pria berinsial LD (45) setelah menghamili remaja berinisial R (19) warga Buton Tengah (Buteng).
Nafsu birahi yang menguasai LD, harus membuat janji manis dengan diiming-imingi untuk dijadikan istri.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan mengatakan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul, sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 tahun.
“Mulai dari kelas 1 SMP, sampai dengan tahun 2021, saat korban sudah dewasa dimana korban saat ini dalam kondisi hamil usia kandungan 8 bulan,” ungkapnya, Selasa, 10 Mei 2022.
Lebih lanjit, LD melakukan persetubuhan untuk melampiaskan nafsu birahi, dan hendak menjadikan korban sebagai istrinya.
“Bahwa tersangka membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban, sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya,” lanjutnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya LD dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU subs. pasal 82 Ayat (1) Jo.
Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.







