SultraLight.Net – Direktur PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) Dituding sebarkan berita bohong oleh PT. Tiran Indonesia melalui Humas PT. Tiran Group, H. La Pili.
Menanggapi tudingan itu, Direktur PT. KDI, Tri Wiardi angkat bicara, bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan berita bohong, karena menurutnya bahwa apa yang ia lontarkan dibeberapa media online itu adalah benar.
“Faktanya jalan houling tersebut masuk di wilayah IUP PT. KDI, lantas apakah salah ketika lahan tersebut kami garap dan melakukan proses penambangan,” ungkapnya, Senin, 2 Mei 2022.
Lebih lanjut, pihak managemen PT. KDI tidak pernah menghambat aktivitas pertambangan perusahaan lain. Jika pihak PT. Tiran ingin menggunakan jalan houling silahkan buat jalan sendiri dan keluar dari wilayah IUP PT. KDI.
“Kita yang punya IUP dan itu lahan kami kok dia (PT. Tiran) ngotot untuk tetap lewat tanpa minta izin, itukan aneh. Apalagi sejak mereka masuk menyimpan Stock File Ore Nickel di lokasi IUP PT. KDI tidak pernah minta izin,” lanjutnya.
Tri menambahkan jika pihak PT. Tiran merasa keberatan silahkan melakukan gugatan pengadilan.
“Silahkan lakukan gugatan di pengadilan, biar jelas dan terang benderang. Intinya silahkan PT. Tiran Indonesia buat jalan houling di wilayah IUPnya sendiri jangan membuat jalan Houling di wilayah IUP PT. KDI, apalagi tidak minta izin,” tambahnya.
Kuasa hukum PT. KDI, Firman, S.H., M.H mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan PT. Tiran Indonesia atas dugaan telah melakukan pelanggaran hukum.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami dari tim kuasa hukum PT. KDI ini akan melaporkan PT. TI atas dugaan telah memasuki pekarangan tanpa izin dan lainnya,” singkatnya saat dihubungi melalui via Whatsapp.
Untuk diketahui, melalui Humas PT. Tiran Group, H. La Pili, bersama Kuasa Hukum kantor pusat Tiran Group, Murlianto, SH.,MH, resmi melaporkan Direktur PT KDI.
Humas Tiran Group melaporkan dengan dua laporan sekaligus, karena adanya dugaan berita bohong melalui media massa terkait penggunaan Jetty atau Terminal Khusus (Tersus).
Serta adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi, PT. Tiran Indonesia tersebut.







