Sidang Kasus Objek Wisata Kayu Angin Berlanjut

Pengadilan Negeri Kolaka

SultraLight.Net – Sidang gugatan perdata terhadap obyek Wisata Pantai Kayu Angin, yang diajukan oleh Bastian Teba, yang didampingi penasehat hukumnya, Iraiddin, SH, dan Andri Alman Assigaf, SH, pada 7 Agustus 2023 lalu, pihak Bastian sebagai penggugat telah menolak upaya mediasi terhadap tergugat Nasruddin. Alasannya, karena kasus ini telah lama bergulir, sejak dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pidana di Polres Kolaka pada 18 April 2022.

Menurut Bastian, selama ini tidak pernah muncul itikat baik dari pihak Nasruddin untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Bahkan terus menunjukkan sikap profokatifnya, dengan melanjutkan upaya perampasan tanah yang selama ini telah dikuasai dan dikelola oleh Bastian dan keluarganya.

Pihak Bastian, menyadari bahwa kehidupan negara ini berdasarkan hukum, maka Bastian dan keluarga besarnya tidak melayani upaya kekerasan yang dilakukan oleh Nasruddin, tapi ditempuh melalui upaya hukum, dengan laporan pidana di Polres Kalaka, dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kolaka.

BACA JUGA :  Pergantian Pj Bupati, Kominfo Konawe: Itu Tidak Benar

Sidang selanjutnya, diagendakan pada 15 Agustus 2023, dengan pemeriksaan materi perkara. Bastian telah menyiapkan 3 orang saksi untuk memperkuat laporan gugatannya. Sedang pihak Nasruddin sebagai tergugat, juga telah menyiapkan penasehat hukumnya, yaitu Sidrat dan Alvian.

Polres Kolaka Diminta Proses Dugaan Pidana

Penasehat hukum, Bastian, Andri Alman berharap, meskipun gugatan perdata telah berjalan di Pengadilan Negeri Kolaka, tapi Dia meminta laporan dugaan pelanggaran pidana juga dapat berjalan dan diproses oleh penyidik di Polres Kolaka, untuk memberikan kepastian hukum, dan membuktikan polisi sebagai pelayan masyarakat yang baik dan cepat dalam penegakkan hukum.

BACA JUGA :  Pj Bupati Konawe Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar

Pelayanan polisi yang baik dan cepat, bukan hanya akan membangun citra polisi yang baik di tengah masyarakat, tapi juga akan memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat itu sendiri , untuk selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari pelanggaran hukum.

Sultra Light