SultraLight.Net – Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Bumi Oheo. PT Kembar Emas Sultra (KES) diduga tetap menjalankan aktivitas produksi meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut untuk tahun 2025 tercatat nol metrik ton.
Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang mengungkap bukti visual berupa rekaman video yang memperlihatkan alat berat ekskavator masih beroperasi di lokasi tambang PT KES yang berada di Desa Alenggo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Fakta ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa perusahaan tetap melakukan penambangan dan produksi, padahal secara hukum mereka tidak memiliki kuota produksi.
“Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, RKAB PT KES tahun 2025 adalah nol. Artinya, segala bentuk produksi maupun penjualan ore nikel tidak diperbolehkan. Jika masih ada aktivitas produksi, itu jelas melanggar hukum,” tegas Hendrik, S.H., Koordinator Koalisi, Minggu (31/8/2025).
Menurut Hendrik, tindakan tersebut melanggar Pasal 177 PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB sah untuk bisa berproduksi. Tanpa itu, aktivitas pertambangan otomatis dikategorikan ilegal.
Tidak hanya berhenti pada pelanggaran administratif, Hendrik menilai dugaan ini juga berpotensi menyeret PT KES ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi siapapun yang menambang tanpa izin yang sah.
“Produksi tanpa RKAB meski punya IUP sama saja dengan tambang ilegal. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi kejahatan yang mengancam lingkungan, merugikan negara, dan mencederai keadilan sosial,” tambahnya.
Selain merugikan negara karena hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti dan pajak, aktivitas tambang tanpa pengawasan juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Lebih jauh, praktik ini dinilai menciptakan ketidakadilan sosial karena perusahaan besar bisa leluasa beroperasi ilegal, sementara pelaku usaha kecil justru ditekan aturan ketat.
Koalisi mendesak Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, hingga aparat penegak hukum untuk segera menggelar investigasi resmi dan menindak tegas PT KES sesuai aturan hukum.
“Jika benar terbukti, maka harus ada tindakan tegas tanpa kompromi. Keadilan tambang adalah harga mati, dan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan,” tegas Hendrik.







