SultraLight.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menerima penghargaan istimewa dalam bentuk 52 sertifikat hak pakai dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertifikat ini diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sebuah acara beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, dalam penjelasannya menggambarkan betapa berharga dan signifikannya penerimaan 52 sertifikat hak pakai ini bagi Kabupaten Konawe.
“Sertifikat hak pakai ini adalah langkah penting dalam mengamankan hak atas tanah di wilayah kami. Ini akan memicu pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat hak pakai ini adalah tonggak penting dalam upaya memastikan pemilik tanah di Konawe memiliki bukti kepastian hukum atas aset mereka, sambil mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kabupaten Konawe berharap dapat terus berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk menyediakan lebih banyak sertifikat hak pakai kepada masyarakatnya.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menyediakan kepastian hukum kepada warganya terkait kepemilikan tanah. Hal ini diharapkan akan mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan pentingnya kepemilikan sertifikat hak pakai bagi masyarakat.
“Sertifikat hak pakai adalah bukti legal yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini akan memberikan manfaat besar dalam pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Menteri Hadi.
Terlebih dalam menjamin keamanan dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah.
Untuk diketahui, dalam kunjungan Menteri ATR/BPN tersebut, ia menyerahkan 260 sertipikat kepada pemerintah daerah dan masyarakat pemegang hak.
Adapun, sertifikat tersebut dibagikan di Rumah Jabatan Gubernur Sultra di Kendari. Total sertipikat yang diserahkan ialah 260 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah daerah, Sertifikat Hak Pakai bagi pemerintah desa, Sertifikat Hak Pakai bagi pemerintah provinsi, sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN), sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, serta sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).







