Krisis Tambang di Konut, Ketika Perusahaan Gagal Beri Manfaat untuk Rakyat Lokal

Aktivis Konawe Utara, Hendrik

SultraLight.Net – Krisis yang melanda sektor tambang di Konawe Utara kini tidak hanya soal kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum, melainkan juga krisis keadilan ekonomi yang semakin parah.

Seorang aktivis Konawe Utara, Hendrik menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini telah gagal memberikan manfaat ekonomi nyata kepada rakyat lokal, khususnya dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hendrik mengingatkan bahwa kewajiban pemberdayaan UMKM bukan sekadar pilihan atau bentuk kemurahan hati, melainkan mandat yang diatur oleh undang-undang.

“Pemberdayaan bukan hadiah. Itu mandat undang-undang. Kalau mereka abaikan, maka mereka sedang melecehkan hukum dan merampas hak rakyat Konawe Utara,” tegasnya.

Menurut Hendrik, dasar hukum yang mewajibkan perusahaan tambang untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa lokal, serta teknologi lokal sangat jelas dan tegas, antara lain Pasal 124 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 106 PP No. 96 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Ruang Terbuka Hijau, Sebuah Persembahan Diakhir Masa Tugas KSK

Selain itu, Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 dan UU Cipta Kerja juga menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib memberikan manfaat ekonomi dan sosial nyata bagi masyarakat sekitar tambang.

“Kejahatan ekonomi terjadi ketika perusahaan tambang mengabaikan kewajiban ini. Bayangkan, jika setiap perusahaan menggandeng satu saja kontraktor lokal, berapa banyak keluarga bisa makan, berapa banyak lapangan kerja terbuka, dan berapa banyak roda ekonomi berputar? Tapi hari ini, kita justru disisihkan dari tanah sendiri,” ucap Hendrik dengan nada getir.

Dalam upaya mendorong perubahan, Hendrik meminta pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban pemberdayaan lokal di setiap IUP.

Ia juga mendesak agar izin perusahaan tambang yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dicabut atau dibekukan sementara.

Lebih jauh, Hendrik menyoroti peran DPRD Konawe Utara yang harus segera membentuk Panitia Khusus atau Pansus Pemberdayaan Ekonomi Lokal untuk memanggil dan menginvestigasi perusahaan tambang terkait komitmen mereka terhadap kewajiban hukum tersebut.

BACA JUGA :  Koalisi Rakyat Konut Sebut Adat Harus Dijunjung Tinggi, Bukan Alat Politik Sesaat

Sebagai bentuk konkret perjuangan, Hendrik menyatakan akan dibentuk Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang yang fokus pada memonitor pelaksanaan pemberdayaan, mengadvokasi UMKM yang terpinggirkan, dan mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Khusus Tambang sebagai mitra sah dalam pengelolaan sumber daya tambang.

“Kalau negara tidak memberi ruang keadilan ekonomi, maka rakyat harus merebutnya secara konstitusional. Ini bukan hanya soal tambang. Ini soal martabat, masa depan, dan siapa yang berhak hidup layak di tanah ini,” tandas Hendrik.

Krisis tambang di Konawe Utara mengingatkan bahwa keadilan ekonomi bukan sekadar retorika, melainkan hak yang harus ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat lokal.

Jika perusahaan tambang terus mengabaikan kewajiban hukum dan hak rakyat, gelombang perlawanan dari masyarakat diyakini akan terus bergulir hingga keadilan benar-benar tercapai.

 

admlight