SultraLight.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/12/4329 tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta seluruh penduduk yang berdomisili di wilayah Kabupaten Konawe Utara untuk memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ tertanggal 27 Desember 2021 mengenai perpindahan penduduk, khususnya ASN.
Dalam surat tersebut ditegaskan beberapa poin penting wajib urus berpindahan bila dudah berdomisili lebih dari 1 tahun mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Penduduk yang telah tinggal lebih dari 1 tahun di alamat baru wajib mengurus kepindahan dari alamat sebelumnya,” jelas dalam surat ederan.
Kemudahan layanan administrasi kependudukan untuk memudahkan proses ini, penduduk cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el asli. Mereka akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Kewajiban seluruh ASN dan penduduk semua ASN dan penduduk yang berdomisili di Konawe Utara diwajibkan memiliki KTP Elektronik sesuai domisili saat ini.
Fasilitas E-Office untuk Permohonan Online bagi ASN dan penduduk yang tidak sempat mengurus langsung ke daerah asal, Disdukcapil Konawe Utara menyediakan layanan e-office.
“Pemohon cukup mengunggah dokumen seperti fotokopi KK dan KTP-el asli, serta mengisi formulir F1.03,” jelasnya.
Pengawasan oleh Kepala OPD setiap kepala OPD diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan edaran ini. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar.,SH.MH, dan berlaku sejak 28 Juli 2025.







