SultraLight.Net – Skandal ketenagakerjaan kembali mencuat di wilayah tambang Konawe Utara. CV Jaya Abadi Mineral (JAM), salah satu vendor yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), diduga kuat melakukan pelanggaran hukum serius dengan merampas hak-hak pekerjanya.
Dugaan ini bukan sekadar isu, melainkan terkuak melalui bukti transfer bank yang bocor ke publik. Dari hasil investigasi Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, terungkap bahwa CV JAM membayar upah seorang karyawan hanya sebesar Rp3.000.000 per bulan.
Angka ini berada di bawah ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara tahun 2025 yang ditetapkan Rp3.259.583.
Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran nyata Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia menilai perusahaan dengan sengaja menabrak aturan dan merugikan pekerja.
“Kami tidak lagi berbicara dugaan. Bukti transfer ini sahih dan menunjukkan adanya praktik perampasan hak tenaga kerja di tanah Konawe Utara,” ujarnya.
Selain pembayaran upah di bawah standar, CV JAM juga diduga tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Padahal, kewajiban ini diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara atau denda Rp1 miliar bagi pelanggar.
Lebih jauh, hasil investigasi juga menemukan bahwa para pekerja tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dan tidak pernah menerima slip gaji resmi. Fakta ini menegaskan adanya pola pelanggaran berlapis yang mengabaikan norma ketenagakerjaan.
Koalisi menilai tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti di CV JAM. PT AKP sebagai pemegang IUP juga dianggap lalai dalam mengawasi vendor yang beroperasi di wilayahnya.
“Tidak boleh ada pembiaran. Tanggung jawab hukum dan moral melekat juga pada PT AKP sebagai induk wilayah operasi,” tambah Hendrik.
Atas temuan ini, Koalisi mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan, memanggil manajemen CV JAM dan PT AKP, serta memaksa keduanya memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari membayar selisih upah, mendaftarkan pekerja ke BPJS, hingga membuat perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum.
Koalisi juga mengingatkan pemerintah daerah bahwa pembiaran atas pelanggaran ini bisa memicu gejolak sosial.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyat sendiri yang akan menagih keadilan,” tegas Hendrik.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor pertambangan Konawe Utara. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan pemerintah daerah dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.







