Besaran Zakat Fitrah 2025 di Konawe Utara Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Rapat tersebut di pimpinan langsung Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH, MH, di dampingi Wakil Bupati Konawe Utara, H.Abu Haera, S.Sos, M.Si,

SultraLight.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh masyarakat di Kabupaten Konawe Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Terkait besaran zakat fitrah, masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk beras diwajibkan membayar 3,5 liter beras perjiwa.

Jika dikonversi dalam bentuk uang (berzakat dengan uang tunai), nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Konut Lakukan Kerjasama di 9 Perguruan Tinggi dan 4 Rumah Sakit di Sultra

Rp 49.000 perorang bagi yang mengkonsumsi beras super, dan Rp 45.500 perorang bagi yang mengkonsumsi beras ciliwung, untuk Rp 38.500 perorang bagi yang mengkonsumsi beras dolog.

Sementara untuk masyarakat yang mengonsumsi jagung, Sagu, dan Ubi zakat fitrahnya Rp 35.000 per jiwa.

“Besaran zakat yang telah ditetapkan berdasarkan makanan pokok bagi umat Islam di Kabupaten Konawe Utara sehingga  bervariasi,” ungkapnya Bupati Konut, Ikbar saat memimpin rapat penetapan zakat fitrah, Senin, 10 Maret 2025.

BACA JUGA :  Pemkab Konawe Canangkan Program Ketahanan Pangan Sekolah

Untuk diketahui, rapat tersebut di pimpinan langsung Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH, MH, di dampingi Wakil Bupati Konawe Utara, H.Abu Haera, S.Sos, M.Si, serta Sekda, Kapolres Konawe Utara, AKBP. Rico Fernanda, SH, S.IK, MH, dan Kemendag Konut, Forkopimda, serta seluruh OPD, lingkup Pemerintahan Konawe Utara.

 

admlight