Perumda Konasara Disorot, Dugaan Kejanggalan Keuangan Rp3,3 Miliar Diminta Diaudit Total

Mantan General Manager Bidang Pertambangan Perumda Konasara sekaligus Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Masyarakat (Leperasi) Konawe Utara, Uksal Tepamba.

SultraLight.Net – Polemik tata kelola keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik setelah Front Restorasi Perumda Konasara (FRPK) menyampaikan sejumlah tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Konawe Utara, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, FRPK mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Perumda, khususnya terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana operasional sebesar Rp3,3 miliar pada periode 2022-2023.

Mantan General Manager Bidang Pertambangan Perumda Konasara sekaligus Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Masyarakat (Leperasi) Konawe Utara, Uksal Tepamba, mengungkapkan bahwa kerugian perusahaan tidak sepenuhnya disebabkan oleh pembayaran gaji karyawan sebagaimana yang selama ini berkembang di publik.

“Kerugian yang dialami Perumda bukan murni karena menggaji karyawan. Ada komponen lain yang digunakan sehingga perusahaan mengalami defisit besar. Saya mengundurkan diri karena hal-hal tersebut bertentangan dengan prinsip hidup dan hati nurani saya,” tegas Uksal dalam pemaparannya di hadapan anggota DPRD.

Pernyataan tersebut memicu perhatian peserta RDP, terlebih karena penyampaian Uksal disebut sempat dihentikan mendadak sebelum rapat ditutup.

Sorotan lain muncul dari pengakuan salah satu karyawan Perumda, Sudirman Landong, yang menyebut dirinya pernah menyediakan dua unit mobil pribadi jenis Elvi untuk digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan di tengah kondisi keuangan Perumda yang sedang merugi.

BACA JUGA :  Pemkab Konut Pastikan Stok Pangan Aman, Safari Ramadan di Asera Penuh Kebersamaan

Pernyataan itu memantik tanda tanya publik, mengingat Perumda sebelumnya telah menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp4 miliar, terdiri dari Rp3,5 miliar modal usaha dan Rp500 juta hibah.

Dalam forum tersebut, Sudirman juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah seharusnya memenuhi komitmen penyertaan modal sebesar Rp25 miliar sesuai rencana awal pembentukan Perumda. Ia bahkan menyebut daerah masih memiliki kewajiban sebesar Rp21 miliar kepada perusahaan daerah tersebut.

Di sisi lain, laporan Perumda mengenai perolehan dividen sebesar Rp7,1 miliar turut menjadi sorotan. Nilai itu dinilai tidak sebanding dengan skala kerja sama bisnis yang dijalankan bersama PT Antam dalam proyek “material removal” di Site Tapunopaka dengan nilai kontrak mencapai Rp1,116 triliun.

Kerja sama tersebut diketahui melibatkan volume material moving sebesar 7,686 juta bcm dan pengangkutan 4,632 juta wmt, serta dikerjakan melalui tiga subkontraktor utama yakni PT BSJ, PT ICP, dan PT Makuraga yang telah melakukan aktivitas pengapalan puluhan tongkang nikel sejak 2024 hingga 2026.

BACA JUGA :  TP PKK Konawe Lakukan Pelatihan Kapasitas, Upaya Kemajuan yang Lebih Baik

Uksal mempertanyakan transparansi perhitungan keuntungan daerah dari proyek bernilai jumbo tersebut.

“Dari puluhan tongkang yang dihasilkan, bagaimana mungkin hasil yang dibawa ke daerah hanya Rp7,1 miliar? Ini perlu diaudit secara mendalam,” ujarnya.

FRPK pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat untuk melakukan audit independen terhadap seluruh aspek pengelolaan Perumda Konasara. Audit tersebut diharapkan mampu mengungkap penggunaan dana operasional Rp3,3 miliar, mekanisme penggunaan aset pribadi untuk operasional perusahaan, hingga kejelasan klaim utang daerah sebesar Rp21 miliar.

Selain audit, FRPK juga meminta agar posisi direksi definitif segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka serta mendorong keterlibatan kontraktor lokal secara adil dalam proyek-proyek Perumda agar dampak ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Konawe Utara.

“Perumda seharusnya menjadi instrumen pembangunan daerah yang transparan dan berpihak kepada rakyat. Kita butuh kejelasan, bukan sekadar klaim dividen tanpa data komprehensif yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Uksal Tepamba.

 

admlight