Pemilik Saham di PT Alamharig, MPM Minta Presiden Non Aktifkan Mantan Kapolri Sebagai Komisi Reformasi Polri

Ilustrasi

SultraLight.Net – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa(MPM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) terus menyorti Kepemilikan Saham Terbesar kedua Mantan Kapolri Berinisial IA di PT Alamharig.

Pihaknya meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menonaktifkan Mantan Kapolri itu dari Anggota Komisi Reformasi Polri karena nantinya akan mencederai amanah Undang-undang 1945.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MPM Unsultra, Pikran yang menjelaskan bahwa penunjukan Anggota Komisi Reformasi Polri merupakan amanah Undang-undang yang dijalankan Presiden. Yang kemudian penunjukkan Anggota Komisi tersebut wajib menjalankn apa yang menjadi tugasnya.

“Kalau Mantan Kapolri ini menjabat sebagai Komisi Reformasi Polri dan juga menjabat sebagai Pemegang saham terbesar kedua di PT Alamharig yang merupakan perusahaan tambang di Pulau Kabaena dipastikan dirinya tak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Karena akan kami menduga akan penuh kepentingan kedepannya, dimana saat ini PT Alamharig tengah menjadi sorotan masyarakat,” katanya, Selasa, 28 April 2026.

BACA JUGA :  Dihadapan Ribuan Simpatisan, ASR-Hugua Bakal Kembalikan Kejayaan Pariwisata Wakatobi

Olehnya itu Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Anggota Komisi Reformasi Polri sesuai amanah UUD 1945 plus dituangkan secara kongkret di Keputusan Presiden (Keppres) untuk segera menghentikan Mantan Kapolri Berinisial IA.

“Presiden harus segera mengambil langkah tegas, jangan sampai kepercayaan Publik dengan Keputusan Presiden akan ternodai dengan kepentingan orang-orang yang dipercayainya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Motif Balas Dendam, Dua Sekolah di Kendari Terlibat Tawuran

Untuk diketahui Aktivitas PT Almharig di Pulau Kabaena dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan Pasal 35 huruf k, terdapat larangan tegas terhadap penambangan mineral yang merusak lingkungan di pulau dengan kategori kecil dan rentan.

Selain itu, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan.

admlight